Pemprov Jabar Terapkan ASN Kerja dari Rumah Setiap Kamis

pemprov-jabar-terapkan-asn-kerja-dari-rumah-setiap-kamis . (net)

Tridinews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah (KDH) setiap hari Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai Januari 2026. Kebijakan ini diambil setelah uji coba yang dilakukan sebelumnya terbukti mampu menekan biaya operasional hingga 20 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan keputusan tersebut ditetapkan Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD, menyusul hasil evaluasi efisiensi penggunaan sumber daya yang dinilai signifikan.

“Rata-rata efisiensinya sekitar 20 persen. Lumayan mengurangi pengeluaran. Itu sebabnya pada 2026 Gubernur langsung menetapkan kebijakan kerja dari rumah setiap hari Kamis,” ujar Dedi saat dihubungi di Bandung, Senin.

Menurut Dedi, pemilihan hari Kamis bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil simulasi, hari tersebut dinilai paling efektif dibandingkan hari kerja lainnya dalam menekan biaya operasional, seperti penggunaan listrik dan air di kantor pemerintahan.

Meski demikian, kebijakan ini tidak diberlakukan untuk seluruh sektor. Perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Kecuali perangkat daerah yang melayani publik secara langsung, seperti rumah sakit dan sekolah,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melakukan uji coba dua skema kerja fleksibel pada akhir 2025. Pada November, kebijakan KDH diterapkan penuh setiap Kamis. Sementara pada Desember, digunakan skema kombinasi dengan 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa satu hari penuh kerja dari rumah jauh lebih efektif dalam menekan biaya operasional dibandingkan skema kombinasi. Gedung perkantoran yang dikosongkan sepenuhnya dinilai memberikan dampak efisiensi paling besar.

Meski fokus pada penghematan anggaran, Pemprov Jabar menegaskan bahwa pengawasan kinerja ASN tetap dilakukan secara ketat. Setiap organisasi perangkat daerah diwajibkan melakukan pengukuran kinerja, pengawasan, hingga pelaporan capaian kerja.

“Mulai dari target kerja, pengawasan, sampai laporan tetap berjalan. Jangan sampai kebijakan ini membuat kinerja ASN justru tidak efektif,” tegas Dedi.

Kebijakan kerja dari rumah ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan jika ada kondisi khusus atau kebijakan baru dari pemerintah pusat. Namun, terhitung Januari 2026, aturan tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait penyesuaian mekanisme kerja ASN di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati. Ia menyebut efisiensi anggaran paling terasa ketika kantor benar-benar dikosongkan selama satu hari penuh.

“Dampak efisiensinya jauh lebih signifikan karena penggunaan listrik dan sumber daya lainnya sangat minim saat pegawai bekerja dari rumah sepenuhnya,” ujar Nenden.

Editor: redaktur

Komentar