Pengoplos LPG Ditangkap Bareskrim, 4 Orang Ditetapkan Tersangka

pengoplos-lpg-ditangkap-bareskrim-4-orang-ditetapkan-tersangka . (net)

Tridinews.com - Kasus pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram di Karawang, Jawa Barat dan Semarang, Jawa Tengah berhasil diungkap jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.  Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan informasi awal pengungkapan kasus ini berasal dari masyarakat. Sebab adanya kelangkaan LPG di wilayah tersebut.

Nunung menyebut para tersangka dalam kasus ini diduga menyuntikkan isi dari tabung 3 kilogram ke tabung gas ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram alias nonsubsidi.

"Terkait dengan laporan polisi, penyelidikan berdasarkan informasi adanya kegiatan penyuntikan atau pemindahan isi gas LPG dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," kata Nunung dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Pengoplosan gas bersubsidi ini, kata dia, terjadi pada 2 lokasi, yakni di Dusun Krajan, Telagasari, Karawang dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik, Semarang. Dia kemudian menjelaskan kronologi pengungkapan di setiap lokasi.

Nunung menyebut pada kasus di Karawang, praktik curang pengoplosan dilakukan langsung oleh pangkalan gas. Adapun pangkalan bertugas menyalurkan gas ke pengecer atau konsumen akhir

"Ini cukup menarik, biasanya orang beli dari pangkalan baru disuntik atau dipindahkan ke tabung non-subsidi. Nah ini pangkalan sendiri yang bermain," ungkap Nunung.

"Karena dampak dari pangkalan ini langsung bermain, terjadi kelangkaan secara lokal terhadap LPG 3 kilogram ini. Ini salah satu sumber informasi mengapa kita bisa tahu adanya penyalahgunaan LPG ini karena ada kelangkaan di sekitar pangkalan tersebut," jelasnya.

Dari situ, penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial TN alias E. Dia merupakan pemilik sekaligus pemodal atau yang biasa disebut 'dokter'.

"Kita telah menetapkan tersangka dengan inisial TN alias E, hanya satu oran

Dari tersangka TN polisi menyita 386 tabung gas yang terdiri dari 254 tabung gas 3 kg, 338 tabung gas 5,5 kg, dan 94 tabung gas 12 kg. Kemudian 20 regulator atau alat suntik yang sudah dimodifikasi, 10 potongan ember, 1 unit handphone, 1 buku catatan pembelian tabung gas 3 kg dan 1 unit mobil pickup.

Sedangkan pada kasus di Semarang, pengoplosan dilakukan oleh sub penyalur gas elpiji, tepatnya di gudang pangkalan. Di sini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah FZSW alias A selaku pemodal, DS dan KKI selaku 'dokter' atau pengoplos.

"Adapun otak atau yang memerintahkan adalah tersangka FZSW alias A," sebut dia.

Dari para pelaku polisi menyita 4.109 yang terdiri dari 20 tabung 50 kg, 649 tabung 12 kg, 95 tabung 5,5 kg, 3.345 tabung 3 kg. Kemudian 10 unit selang, 1 unit timbangan, 12 paks segel baru warna kuning tabung 12 kg.

"5 ikat plastik es batu ukuran 250 gram, 5 pak segel warna putih untuk tabung 5,5, 3 unit handphone, 1 unit truk, hingga 2 unit mobil pick up," imbuh Nunung.

Editor: redaktur

Komentar