Tridinews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajukan permintaan resmi kepada Google untuk menghapus tujuh aplikasi yang diduga terlibat dalam penjualan data nasabah leasing kepada penagih utang, atau yang kerap disebut “mata elang”.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan praktik penyalahgunaan data konsumen yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi yang terindikasi terlibat praktik mata elang. Saat ini Google sedang melakukan proses verifikasi,” ujar Alexander, Jumat.
Ia menambahkan bahwa sejumlah aplikasi lain yang diduga berkaitan masih dalam tahap pemeriksaan. Kemkomdigi juga memperkuat koordinasi dengan platform digital dan lembaga pengawas sektor untuk memastikan ruang digital tetap aman dan bebas dari aktivitas ilegal, terutama penyalahgunaan data pribadi.
Penindakan terhadap aplikasi tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, melalui mekanisme analisis, pemeriksaan, hingga rekomendasi pemutusan akses. Tindakan ini juga mengacu pada surat resmi dari instansi terkait, seperti OJK maupun kepolisian.
Kasus dugaan praktik penjualan data leasing mencuat di tengah sorotan publik terhadap penagihan utang ilegal. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan perlunya penertiban penagihan, khususnya menyusul insiden pengeroyokan di kawasan Kalibata yang menewaskan dua penagih utang.
OJK menegaskan aturan mengenai tata cara penagihan sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menekankan tata kelola penagihan secara tepat dan bertanggung jawab oleh kreditur.
Langkah Kemkomdigi dan OJK ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menekan penyalahgunaan data di sektor keuangan digital.
Kemkomdigi Minta Google Hapus Aplikasi Diduga Jual Data Leasing
. (net)