OTT KPK Bekasi: Bupati dan Ayah Tersangka Suap Ijon Proyek

ott-kpk-bekasi-bupati-dan-ayah-tersangka-suap-ijon-proyek . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), kali ini terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan ayah Ade, HM Kunang, yang diduga ikut terlibat.

KPK menilai keduanya berkolaborasi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Meski secara formal HM Kunang hanya menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, pengaruhnya dinilai sangat besar karena statusnya sebagai ayah bupati.

“Pengaruh HM Kunang jauh melampaui jabatan resminya,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ayah-anak yang terseret korupsi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, sejumlah pejabat bersama anaknya juga pernah berurusan dengan hukum akibat korupsi, di antaranya:

Syaukani Hasan Rais & Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang terjerat suap dan gratifikasi proyek. Syaukani divonis 6 tahun, sementara Rita 10 tahun penjara untuk kasus korupsi dan TPPU.

Aa Umbara Sutisna & Andri Wibawa, mantan Bupati Bandung Barat dan putranya. Aa Umbara divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Andri diduga terlibat, namun divonis bebas oleh pengadilan.

Asrun & Adriatma Dwi Putra, mantan Wali Kota Kendari. Keduanya dijerat kasus suap proyek infrastruktur hingga masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.

Zulkarnaen Djabbar & Dendy Prasetia, yang terseret kasus korupsi pengadaan Al-Qur’an dan laboratorium komputer. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara, sementara putranya Dendy mendapat hukuman 8 tahun.

Kasus terbaru yang menjerat Bupati Bekasi dan ayahnya kembali menambah daftar panjang fenomena dinasti politik yang terlibat dalam praktik korupsi di pemerintahan daerah.

KPK menyebut proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Editor: redaktur

Komentar