Ahok Klaim Tak Kenal Riza Chalid di Sidang Korupsi Pertamina

ahok-klaim-tak-kenal-riza-chalid-di-sidang-korupsi-pertamina . (net)

Tridinews.com - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku tidak mengenal Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Pernyataan itu disampaikan Ahok usai memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa.

“Saya juga heran, sekuat apa sih beliau sampai intervensi bisnis minyak Pertamina?” kata Ahok kepada wartawan.

Ahok menegaskan, selama dirinya menjabat sebagai komisaris utama, pengawasan terhadap bisnis minyak di Pertamina sangat ketat. Menurutnya, tidak ada ruang bagi pihak luar untuk melakukan intervensi, apalagi memaksakan kebijakan bisnis tertentu.

Ia juga menyebut baru mengetahui keberadaan PT Orbit Terminal Merak dari pemberitaan media. Selama menjabat, Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan internal terkait perusahaan tersebut maupun dugaan adanya pemaksaan penyewaan terminal BBM milik OTM oleh Riza Chalid.

“Saya juga baru dengar OTM itu dari media massa,” ujarnya.

Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menyeret sembilan terdakwa. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar karena nilai kerugian negara yang ditaksir sangat fantastis.

Sembilan terdakwa tersebut antara lain pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo, dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.

Selain itu, terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI Sani Dinar Saifudin.

Para terdakwa diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

Kerugian tersebut mencakup kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal senilai 2,62 miliar dolar AS.

Kerugian keuangan negara itu berasal dari pengadaan impor produk kilang atau BBM senilai 5,74 miliar dolar AS serta penjualan solar nonsubsidi sebesar Rp2,54 triliun pada periode 2021–2023. Sementara kerugian perekonomian negara disebut timbul akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak luas pada beban ekonomi nasional.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: redaktur

Komentar