Tridinews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta agar aparat yang keliru menuduh seorang penjual es gabus menggunakan bahan berbahaya berupa spons diberi sanksi etik dan disiplin. Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut tidak cukup hanya dengan permintaan maaf dari oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang terlibat.
Abdullah menilai, jika kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus bernama Suderajat itu dibiarkan selesai sebatas permintaan maaf, maka akan membuka peluang terulangnya peristiwa serupa yang merugikan masyarakat kecil.
“Kalau dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan,” kata Abdullah di Jakarta, Selasa.
Meski mengapresiasi itikad baik para oknum aparat yang telah menyampaikan permintaan maaf, Abdullah menegaskan pimpinan institusi tempat mereka bertugas tetap wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Ia menekankan sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai aturan agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
Selain itu, Abdullah mendorong agar Suderajat mendapat pendampingan hukum apabila ingin menempuh jalur pidana. Ia meminta lembaga bantuan hukum maupun para advokat yang memiliki keberpihakan pada rakyat kecil untuk membantu korban.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Suderajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujarnya.
Menurut Abdullah, melalui proses hukum yang adil, nama baik Suderajat harus dipulihkan. Ia juga menilai kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk mendapatkan ganti rugi.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Suderajat sebagai warga negara,” katanya.
Abdullah pun mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan menyalahgunakan kewenangan, terutama terhadap masyarakat kecil. Ia menegaskan tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, berkoordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak profesional dan proporsional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ia meminta Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, hak asasi manusia, serta pemahaman keadilan bagi personel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es gabus di Depok, Jawa Barat. Polisi memastikan makanan tersebut aman dan layak konsumsi setelah melakukan pemeriksaan langsung serta mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik Polri.
Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya maupun material spon PU foam seperti isu yang sempat beredar luas di media sosial. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri mengatakan, setelah dipastikan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya dan polisi mengganti uang atas barang dagangan yang sempat diamankan.
Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, juga mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan. Mereka pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Suderajat dan menegaskan tidak ada niat untuk merugikan maupun mencemarkan nama baik pedagang tersebut.
DPR Minta Aparat yang Salah Tuduh Penjual Es Diberi Sanksi
. (net)