Babinsa Penuduh Es Gabus Spons Disanksi Berat, Ditahan 21 Hari

babinsa-penuduh-es-gabus-spons-disanksi-berat-ditahan-21-hari . (net)

Tridinews.com - Anggota Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, resmi dijatuhi dua sanksi sekaligus setelah kasus tuduhan penjualan es gabus berbahan spons yang menimpa pedagang kecil bernama Suderajat viral di media sosial.

Meski telah meminta maaf secara langsung dan dimaafkan oleh korban, Serda Heri tetap harus menjalani sanksi disiplin berat berupa penahanan selama 21 hari, serta sanksi administratif sesuai aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menyampaikan keputusan tersebut diambil melalui sidang hukuman disiplin militer yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

“Pagi hari ini kami melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin berat,” ujar Ahmad.

Selain penahanan, sanksi administratif juga diberikan sebagai bagian dari pembinaan internal dan penegakan tata tertib prajurit. Ahmad menegaskan, langkah tegas ini diharapkan dapat menjaga profesionalisme prajurit serta memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI AD.

Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial, memperlihatkan Serda Heri bersama Aiptu Ikhwan Mulyadi mengintimidasi Suderajat, pedagang es gabus keliling. Dalam video tersebut, keduanya menuding es gabus yang dijual Suderajat terbuat dari bahan spons dan berbahaya untuk anak-anak.

Bahkan, Serda Heri sempat memaksa Suderajat memakan dagangannya sendiri sambil melontarkan ucapan bernada ancaman. Aksi tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat.

Belakangan diketahui, tuduhan tersebut tidak terbukti. Hasil pemeriksaan tim kesehatan dan laboratorium menyatakan seluruh dagangan Suderajat—mulai dari es gabus, es kue, agar-agar hingga taburan cokelat—aman dan tidak mengandung bahan berbahaya.

Setelah polemik mencuat, Serda Heri dan Aiptu Ikhwan mendatangi kediaman Suderajat di Bojonggede, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/1/2026), untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Saya minta maaf dari hati yang paling dalam kepada Pak Suderajat,” ujar Serda Heri saat itu.

Pihak kepolisian memastikan Suderajat telah menerima permintaan maaf tersebut dan menganggap persoalan selesai secara pribadi. Namun, proses penegakan disiplin terhadap aparat yang terlibat tetap berjalan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Suderajat juga menerima ganti rugi atas dagangan yang sempat diamankan dan rusak selama proses pemeriksaan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya sikap humanis aparat saat berinteraksi dengan masyarakat, terutama pelaku usaha kecil.

Editor: redaktur

Komentar