Tridinews.com - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menegaskan oknum TNI dan Polri yang diduga mengintimidasi pedagang es gabus lanjut usia bernama Sudrajat tetap harus diproses secara hukum, meski sudah menyampaikan permintaan maaf.
Dua aparat yang disorot dalam kasus ini adalah Aiptu Ikhwan Mulyadi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan, serta Serda Heri Purnomo, Babinsa Kelurahan Utan Panjang. Keduanya diduga bersikap kasar dan menuding Sudrajat menjual es gabus berbahan spons saat pria itu berjualan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai es gabus mengandung bahan berbahaya. Namun, tudingan itu kemudian terbukti keliru. Hasil pemeriksaan Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro Jaya menyatakan seluruh sampel makanan yang dijual Sudrajat aman dan tidak mengandung zat berbahaya.
Insiden ini viral di media sosial dan memicu gelombang kritik publik. Banyak pihak menilai aparat bertindak gegabah, menyimpulkan sesuatu tanpa bukti, hingga berdampak pada nama baik dan mata pencaharian Sudrajat yang sempat mengaku trauma dan kapok berjualan.
Aiptu Ikhwan dan Serda Heri akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang dirilis kepolisian. Susno mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk itikad baik dan upaya meredakan konflik. Namun, ia menekankan permintaan maaf tidak boleh menjadi akhir dari persoalan.
“Pelanggaran kode etik harus diperiksa, pelanggaran disiplin harus diperiksa oleh masing-masing institusi. Tidak bisa selesai hanya dengan minta maaf,” tegas Susno.
Menurutnya, bila dalam peristiwa itu terdapat unsur pidana, maka proses hukum harus tetap berjalan. Mekanisme keadilan restoratif memang dimungkinkan, tetapi harus dilakukan setelah tahapan hukum ditempuh, bukan dijadikan alasan untuk menghentikan perkara sejak awal.
Susno juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Ia menilai penyelesaian yang terlalu sederhana justru memberi contoh buruk bagi masyarakat.
“Kalau ada dugaan penganiayaan, itu pidana. Periksa saksi, lakukan visum. Apakah penganiayaan ringan atau berat, itu harus dibuktikan. Tidak bisa cepat-cepat ditutup hanya karena sudah damai,” ujarnya.
Di sisi lain, jajaran TNI dan Polri menyatakan telah mengambil langkah internal. Pihak Kodim dan Polres mendatangi rumah Sudrajat untuk menyampaikan permintaan maaf, memberikan santunan, serta menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan. Meski demikian, pemeriksaan internal tetap berjalan. Bid Propam Polda Metro Jaya masih memeriksa Aiptu Ikhwan, sementara TNI AD memastikan Serda Heri akan menjalani evaluasi dan sanksi disiplin sesuai aturan.
Kasus es gabus ini menjadi sorotan luas karena menyentuh rasa keadilan publik. Banyak pihak berharap penanganannya tidak berhenti pada permintaan maaf, melainkan menjadi pelajaran penting agar aparat lebih berhati-hati, humanis, dan profesional saat berhadapan langsung dengan masyarakat kecil.
Susno Desak Oknum TNI-Polri Kasus Es Gabus Tetap Diproses
. (net)