Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti praktik dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah menilai praktik tersebut bukan hal baru, dan diduga sudah terjadi sejak masa kepemimpinan Hanif Dhakiri sebagai Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2014–2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik perlu memanggil kembali Hanif untuk mendalami keterangan mengenai mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing pada masanya. Hal ini menjadi penting agar penyidik dapat membuka “kotak pandora” praktik pengurusan RPTKA yang terindikasi bermasalah.
“Kami menduga praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak era sebelumnya, sehingga penyidik perlu mendalami pihak-pihak yang mengetahui mekanismenya,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Jejak Dugaan Aliran Dana Sejak 2010
KPK menemukan dugaan keterlibatan pejabat di era Hanif melalui pengembangan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Heri Sudarmanto. Bukti awal menunjukkan Heri diduga menerima aliran dana dari praktik pemerasan RPTKA jauh sebelum menjabat sekjen, bahkan sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010–2015.
“Misalnya, Heri Sudarmanto, yang kini sudah ditetapkan tersangka, diduga menerima aliran uang dari praktik pemerasan RPTKA sejak menjabat direktur PPTKA pada 2010–2015,” jelas Budi.
Dengan jangka waktu dugaan praktik yang cukup panjang, keterangan Hanif dinilai krusial untuk memahami bagaimana mekanisme pengurusan izin tenaga kerja asing berjalan pada periode tersebut.
Pemanggilan Ulang Hanif Dhakiri
Hanif Dhakiri mangkir dari panggilan KPK pada pekan lalu tanpa memberikan alasan. Menanggapi hal ini, KPK memastikan akan mengirimkan surat pemanggilan kedua. Namun, Budi belum bisa memastikan tanggal pemeriksaan ulang.
“Kami akan informasikan kembali waktu penjadwalan pemanggilan ulang. Saat ini belum fix,” ungkap Budi.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil eks Menaker lainnya, seperti Muhaimin Iskandar (Cak Imin) atau Ida Fauziyah, tergantung kebutuhan penyidikan untuk menjelaskan mekanisme pengurusan RPTKA pada masa mereka menjabat.
“Kita lihat perkembangannya. Jika diperlukan keterangan dari pihak lain untuk menjelaskan pengurusan RPTKA di periode mereka, tentu akan dipanggil,” tambah Budi.
Total Dugaan Pungli Capai Rp 135,3 Miliar
Kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA telah menyeret sejumlah pejabat Kemnaker. Total pungutan liar yang dikumpulkan sindikat ini diperkirakan mencapai Rp 135,3 miliar, di mana Heri Sudarmanto diduga menerima sekitar Rp 12 miliar, yang sebagian telah disamarkan menjadi aset kendaraan.
KPK menegaskan proses penyidikan akan tetap berjalan, termasuk mendalami aliran dana dan keterlibatan mantan pejabat, untuk memastikan praktik pungli ini terungkap secara menyeluruh.
KPK Selidiki Dugaan Pungli Izin TKA Sejak Era Menaker Hanif Dhakiri
. (net)