Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD). Dalam perkembangan terbaru, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting usai menggeledah Kantor Wali Kota Madiun.
Penggeledahan dilakukan di Balai Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 37, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Jawa Timur. Langkah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan intensif yang dilakukan KPK selama sepekan terakhir di wilayah Madiun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan puncak dari penyelidikan maraton yang dilakukan tim antirasuah untuk mengurai aliran dana dan modus dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan daerah tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita sejumlah surat serta dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di wilayah Kota Madiun, termasuk dokumen yang berhubungan dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Tak hanya dokumen fisik, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dari ruang kerja wali kota. Barang bukti tersebut akan segera diekstraksi dan dianalisis guna menelusuri kemungkinan keterlibatan sektor lain dalam dugaan praktik pemerasan ini.
Menurut Budi, KPK menaruh perhatian serius pada dugaan penyalahgunaan dana CSR yang digunakan sebagai kedok untuk praktik pemerasan. Modus ini diduga tidak berdiri sendiri dan berpotensi dilakukan secara sistematis di berbagai lini pemerintahan.
“Penyidik tentu akan melihat apakah modus pemerasan dengan kamuflase dana CSR ini juga terjadi di sektor-sektor lain. Semua kemungkinan masih terbuka untuk pengembangan perkara,” kata Budi.
Sebelum menggeledah Kantor Wali Kota, KPK telah lebih dulu menyisir sejumlah lokasi strategis di Madiun. Pada Rabu (28/1/2026), penyidik menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun dan mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah serta dokumen pendukung.
Selain itu, pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Januari 2026, KPK juga menggeledah rumah pribadi Maidi, Kantor Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Rochim Ruhdiyanto (RR).
Penyidik menduga Maidi memanipulasi penerimaan dana CSR dan memotong fee proyek infrastruktur sebesar 4 persen. Salah satu bukti kuat yang dikantongi KPK adalah dugaan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun senilai Rp350 juta, yang disamarkan sebagai dana CSR untuk sewa akses jalan.
Total uang yang diduga diterima secara melawan hukum dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2,2 miliar.
Menutup keterangannya, Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan segera mengonfirmasi seluruh temuan barang bukti tersebut kepada para saksi yang terkait.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik selanjutnya akan melakukan konfirmasi melalui pemeriksaan para saksi yang tentu akan dijadwalkan pemanggilannya,” pungkas Budi.