Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Bos BEI-OJK, Dorong Reformasi

said-abdullah-apresiasi-mundurnya-bos-bei-ojk-dorong-reformasi . (net)

Tridinews.com - Ketua DPP Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengapresiasi keputusan mundur yang diambil sejumlah petinggi otoritas keuangan dan pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan sikap ksatria dan pertanggungjawaban moral pejabat publik yang patut dijadikan teladan.

Said menilai pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai wujud integritas yang kini justru semakin langka di ruang publik.

“Langkah beliau ini menunjukkan pertanggungjawaban etik yang baik. Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini,” ujar Said kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).

Politikus PDI Perjuangan itu meyakini, sikap para pimpinan lembaga keuangan tersebut dapat menjadi sinyal positif bagi pemulihan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Ia menilai pengunduran diri tersebut menunjukkan bahwa masih ada tanggung jawab dan integritas di tubuh regulator, pengawas, serta pengelola pasar modal.

“Langkah ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita. Masih ada integritas dan tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas. Ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan investor,” katanya.

Meski demikian, Said menegaskan bahwa mundurnya para pejabat belum cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar secara menyeluruh. Ia menekankan perlunya pembenahan kebijakan yang lebih mendasar, terutama oleh OJK sebagai regulator.

Desak OJK Benahi Kebijakan
Said secara khusus mendorong OJK untuk segera menyempurnakan kebijakan pasar modal, salah satunya terkait aturan saham beredar di publik atau free float.

Ia mengungkapkan bahwa Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI sebenarnya telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, sejumlah poin perbaikan kebijakan free float telah disepakati.

Pertama, kebijakan harus berorientasi pada pendalaman pasar modal. Kedua, kebijakan dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif guna memperkuat basis investor domestik, serta disertai insentif dan pengawasan yang efektif demi menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ketiga, Said menekankan perlunya aturan teknis baru dalam perhitungan free float.

“Perhitungan saham free float saat IPO hanya memperhitungkan saham yang ditawarkan ke publik, dengan mengecualikan pemegang saham pra-IPO,” jelasnya.

Selain itu, emiten baru diwajibkan menjaga minimal free float selama satu tahun sejak pencatatan. Ambang batas free float untuk continuous listing obligation juga diusulkan naik dari 7,5 persen menjadi 10–15 persen, disesuaikan dengan kapitalisasi pasar, dengan tetap memberi masa transisi bagi emiten.

Keempat, Said menegaskan pasar modal harus memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan menengah dan kecil.

“Poin-poin inilah yang akan kami jadikan fokus pengawasan dalam perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” tegasnya.

Gelombang Pengunduran Diri
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Keputusan tersebut diambil menyusul anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut yang berujung pada penerapan trading halt dua kali.

Tak lama berselang, gelombang pengunduran diri juga terjadi di OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Wakil Ketua Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara turut menyatakan mundur dari jabatannya.

Perkembangan ini menandai babak baru bagi pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi regulator dan pemangku kepentingan untuk membangun kembali kepercayaan publik dan investor.

Editor: redaktur

Komentar