Bahar bin Smith Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Banser

bahar-bin-smith-jadi-tersangka-kasus-dugaan-penganiayaan-banser . (net)

Tridinews.com - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (2/2/2026). Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Status tersangka sudah kami tetapkan dan surat panggilan pemeriksaan telah dikirimkan,” ujar Awaludin.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dari hasil gelar perkara, status Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Awaludin menegaskan, proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar menghadiri sebuah acara keagamaan.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah dan bermaksud bersalaman dengan Bahar. Namun, anggota Banser tersebut justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.

“Korban mengalami penganiayaan hingga babak belur,” ungkap Awaludin.

Saat ini, polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum.

Editor: redaktur

Komentar