Purbaya : Pegawai Bea Cukai dan Pajak Tersangka Jadi Shock Therapy

purbaya-pegawai-bea-cukai-dan-pajak-tersangka-jadi-shock-therapy . (net)

Tridinews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai penetapan sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk shock therapy bagi jajaran pegawai.

Menurut Purbaya, langkah tersebut menjadi peringatan agar seluruh pegawai semakin fokus dan profesional dalam menjalankan tugas.

"Itu shock therapy untuk pegawai pajak dan bea cukai. Untuk lebih fokus lagi ke depan menjalankan tugasnya. Saya pikir nggak apa-apa itu, tempatnya juga sama," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan Kementerian Keuangan saat ini tengah melakukan reorganisasi dan rekonsolidasi untuk memperbaiki tata kelola institusi, khususnya di lingkungan DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak.

"Bea Cukai kan kemarin sudah saya ganti berapa puluh orang pegawai. Jadi, sore ini berapa puluh pegawai pajak pun saya akan putar," ujarnya.

Purbaya juga memastikan pegawai Kemenkeu yang tersandung kasus hukum tetap akan mendapat pendampingan selama proses hukum berjalan. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan KPK.

"Saya akan dampingin dalam pengertian pegawai keuangan jangan sampai tidak didampingi. Tapi saya akan dampingi supaya ada fair treatment ketika melakukan proses peradilannya," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di DJBC. Tiga tersangka merupakan pejabat Bea Cukai, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak senilai Rp1,5 miliar. Dua pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Dian Jaya Demega (DJD) dari tim pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta, Lampung, dan Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).

Editor: redaktur

Komentar