Tridinews.com - Kasus kekerasan terhadap hewan kembali menyita perhatian publik. Kali ini, seekor kucing peliharaan milik warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mati setelah diduga ditendang seorang pria berinisial PJ (69). Peristiwa tersebut viral di media sosial dan kini masih dalam penyelidikan Polres Blora.
Kucing bernama Mintel milik Firda Latifah Anwar (21) ditendang pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono, Blora. Beberapa hari setelah kejadian, Mintel ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan.
Firda mengungkapkan, pelaku sempat mendatangi rumahnya untuk mengajak berdamai agar kasus tidak berlanjut ke jalur hukum. Mediasi tersebut berlangsung pada Selasa (3/2/2026) malam dengan melibatkan lurah setempat dan aparat.
Dalam pertemuan itu, pelaku disebut sempat menawarkan kucing ras Persia sebagai pengganti. Namun, Firda dan keluarganya menolak tawaran tersebut.
“Waktu itu bilangnya mau disiapin kucing Persia, tapi dari keluarga jelas menolak karena kami bukan ingin diganti kucing baru,” ujar Firda.
Ia menegaskan ingin proses hukum tetap berjalan dan berharap pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Kejadian bermula ketika Firda membawa kucingnya berjalan-jalan di lapangan. Saat itu, PJ yang sedang berolahraga disebut meminta mereka menyingkir. Firda mengira peringatan tersebut hanya candaan.
Namun, ketika berpapasan, pelaku tiba-tiba menendang kucing tersebut hingga mengerang kesakitan. Saat dimintai penjelasan, pelaku justru menantang agar peristiwa itu dilaporkan ke polisi sebelum akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Pada Rabu (28/1/2026), Mintel ditemukan dalam keadaan sudah mati. Firda menyebut kondisi tubuh kucingnya sudah membusuk sebelum akhirnya dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, menyampaikan bahwa PJ telah mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih merasa terganggu saat jogging dan mengaku menendang secara spontan karena peringatannya tidak dihiraukan.
Polisi kini menyiapkan penerapan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penganiayaan hewan. Dalam aturan tersebut, pelaku yang terbukti menyakiti hewan secara sengaja dapat dijerat pidana penjara maksimal satu tahun.
PJ sendiri telah diperiksa penyidik dan menyampaikan permintaan maaf kepada pemilik kucing. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Saya minta maaf dan mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab sesuai permintaan pemilik kucing,” ujarnya.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum menetapkan status tersangka terhadap pelaku.
Kucing Mati Ditendang Pria di Blora, Pemilik Tolak Damai
. (net)