Oknum Brimob Dipecat Usai Kasus Tewaskan Siswa di Tual

oknum-brimob-dipecat-usai-kasus-tewaskan-siswa-di-tual . (net)

Tridinews.com - Seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku, Senin (23/2) hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rusitah Umasugi, menyampaikan bahwa komisi menjatuhkan tiga putusan. Pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan di tempat khusus selama empat hari sejak 21 hingga 24 Februari 2026. Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Sidang Digelar Maraton

Sidang etik dipimpin Kombes Indra Gunawan dengan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti sidang secara daring dari Tual, serta dua perwakilan keluarga korban turut memberikan kesaksian.

Pengawasan juga melibatkan unsur eksternal, di antaranya Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta beberapa pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Atas putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan masih pikir-pikir.

Kapolri Beri Atensi Khusus

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyebut Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Ia menegaskan proses penanganan harus tuntas, tegas, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Kapolri juga menurunkan tim pengawasan dari Itwasum Polri serta melibatkan Divpropam Mabes Polri untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar evaluasi internal Polri terkait penegakan disiplin serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya anak di bawah umur.

Editor: redaktur

Komentar