Kemendag Evaluasi Aturan E-Commerce untuk Cegah Penipuan Online

kemendag-evaluasi-aturan-e-commerce-untuk-cegah-penipuan-online . (net)

Tridinews.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi online serta meningkatkan perlindungan konsumen.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat meninjau Pasar Rawasari di Jakarta, Senin (16/3/2026). Ia menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual-beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia saat ini tengah melakukan pembenahan aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang mengatur e-commerce.

“Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha,” ujar Budi.

Pengawasan Perdagangan Online Diperkuat

Budi menjelaskan evaluasi regulasi dilakukan untuk memastikan sistem pengawasan terhadap aktivitas perdagangan digital dapat berjalan lebih efektif, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi melalui platform online.

Selain melakukan evaluasi aturan, pemerintah juga terus memperkuat pengawasan terhadap praktik perdagangan yang merugikan konsumen.

Penanganan berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi online dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

“Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan,” katanya.

Tinjau Aturan Permendag 31/2023

Regulasi terkait perdagangan digital saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, serta pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah juga tengah mengkaji sejumlah opsi kebijakan baru. Salah satunya adalah pengaturan agar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapatkan ruang dan prioritas lebih besar di platform digital.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan online sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen dan pelaku usaha di Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar