PAN Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol

pan-tolak-usulan-kpk-batasi-masa-jabatan-ketum-parpol . (net)

Tridinews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. PAN menilai wacana tersebut berpotensi melanggar kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partai politik merupakan organisasi privat yang memiliki hak untuk mengatur kepemimpinannya sendiri. Ia merujuk pada Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

“Partai dapat berargumen bahwa mereka adalah organisasi privat-politik yang berhak menentukan kepemimpinannya sendiri,” ujarnya.

Menurut Viva, jika sebuah partai tidak mampu menjaga demokrasi internal—misalnya terjebak dalam oligarki atau konflik—maka masyarakat akan menilai dan memberikan sanksi politik melalui pemilu. Dengan kata lain, legitimasi partai ditentukan langsung oleh rakyat.

Ia juga menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik tidak ada aturan rinci terkait pembatasan masa jabatan ketua umum. Karena itu, menurut PAN, negara tidak seharusnya melakukan intervensi terhadap mekanisme internal partai.

“Siapa yang menjadi ketua umum adalah kehendak internal partai. Tidak boleh ada intervensi dari pihak luar,” tegasnya.

Sementara itu, KPK sebelumnya mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai politik dan mencegah praktik korupsi. Kajian yang dilakukan pada 2025 tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk pentingnya kaderisasi yang sehat di tubuh partai.

KPK menilai pembatasan periode kepemimpinan dapat mendorong regenerasi dan mencegah konsentrasi kekuasaan dalam jangka panjang.

Perdebatan ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara upaya reformasi tata kelola partai dengan prinsip kebebasan berserikat dalam sistem demokrasi Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar