KPK: Yaqut Jadi Tahanan Rumah Bukan karena Sakit

kpk-yaqut-jadi-tahanan-rumah-bukan-karena-sakit . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa keputusan menjadikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah bukan disebabkan oleh kondisi kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka.

“Bukan karena kondisi sakit. Jadi, karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Keputusan ini sekaligus menjawab spekulasi yang beredar di kalangan tahanan dan publik mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rumah tahanan negara menjelang Idul Fitri.

Sebelumnya, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di rutan. Ia bahkan menyebut informasi di dalam rutan menyatakan Yaqut telah keluar sejak Kamis malam (19/3).

“Kata orang-orang di dalam, beliau enggak ada, bahkan saat salat Idul Fitri juga tidak terlihat,” ujarnya.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut memang telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam. Permohonan tersebut diajukan oleh keluarga pada 17 Maret 2026 dan disetujui dengan tetap disertai pengawasan ketat dari KPK.

Meski berstatus tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan dan status tersebut bersifat sementara.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 sejak 9 Januari 2026. Ia sempat ditahan di Rutan KPK setelah upaya praperadilannya ditolak.

Kasus ini disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpotensi merugikan negara hingga Rp622 miliar.

Editor: redaktur

Komentar