TNI Minta Izin LPSK Periksa Andrie Yunus Usai Disiram Air Keras

tni-minta-izin-lpsk-periksa-andrie-yunus-usai-disiram-air-keras . (net)

Tridinews.com - TNI mengungkap sempat berupaya memeriksa korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, namun tertunda karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan.

Kapuspen TNI, Aulia Dwi Nasrullah, menyebut pemeriksaan awal direncanakan pada 19 Maret 2026. Namun, tim dokter yang merawat Andrie belum memberikan izin karena alasan medis.

Sebagai tindak lanjut, TNI kemudian mengirimkan surat kepada LPSK untuk meminta persetujuan pemeriksaan. Diketahui, Andrie saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

“TNI berkomitmen melakukan penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,” ujar Aulia.

Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Empat prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan kini ditahan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan ketat di Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan, dan penahanan telah dilakukan sejak 18 Maret 2026.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat dan korban dari kalangan aktivis, sehingga transparansi dalam penanganannya terus menjadi sorotan.

Editor: redaktur

Komentar