Tridinews.com - Pemerintah resmi mengatur pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Melalui kebijakan terbaru dari Muhammad Tito Karnavian, ASN pemda kini diperbolehkan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri yang mulai berlaku per 1 April 2026. Dalam kebijakan tersebut, ASN diminta menjalankan skema kerja kombinasi antara work from office (WFO) dan work from home (WFH), dengan Jumat ditetapkan sebagai hari WFH.
Menurut Mendagri, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong budaya kerja yang lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah. Salah satu fokusnya adalah penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan publik semakin modern dan responsif.
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diminta menjaga produktivitas dan kinerja. Pemerintah daerah juga diwajibkan membuat sistem pengawasan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan optimal.
Namun, tidak semua layanan bisa menerapkan WFH. Unit yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga kebencanaan tetap harus bekerja dari kantor (WFO).
Selain itu, kepala daerah diminta menghitung potensi penghematan anggaran dari kebijakan ini. Nantinya, dana tersebut bisa dialihkan untuk mendukung program prioritas di masing-masing daerah.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya. Pemerintah berharap, langkah ini bisa menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang lebih adaptif di era digital.
Mendagri: ASN Pemda WFH Tiap Jumat Mulai 1 April 2026
. (net)