Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan soal Video JK

ade-armando-dan-abu-janda-dilaporkan-soal-video-jk . (net)

Tridinews.com - Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait potongan ceramah Jusuf Kalla.

Laporan tersebut diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

Perwakilan APAM, Paman Nurlette, menyebut laporan dibuat karena unggahan potongan video ceramah JK di YouTube melalui kanal Cokro TV oleh Ade Armando, serta di Facebook oleh Permadi Arya, dinilai menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Menurutnya, potongan video tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman dan memunculkan sentimen negatif di masyarakat.

“Kalau video itu ditampilkan secara utuh, masyarakat tidak akan terprovokasi seperti sekarang,” ujarnya.

Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan video utuh ceramah JK, potongan video yang beredar, serta dokumen pendukung lainnya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 KUHP terkait penghasutan. Namun, pelapor menegaskan laporan ini tidak dibuat atas nama Jusuf Kalla.

Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa laporan masih dalam tahap pengkajian.

“Benar ada laporan tersebut dan saat ini masih dipelajari,” katanya.

Sementara itu, Permadi Arya atau Abu Janda menanggapi laporan tersebut dengan menyebutnya sebagai bentuk “dendam politik”. Hingga berita ini diturunkan, Ade Armando belum memberikan tanggapan resmi.

Kasus ini menambah polemik di ruang publik terkait penyebaran potongan konten ceramah yang dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Editor: redaktur

Komentar