DIDADAMEDIA, Bandung - BEM UNPAD melalui Kepala Departemen Kajian Strategis BEM Unpad Muldan Halim menegaskan, pihaknya tidak mengarahkan ataupun menginstruksikan untuk ikut serta dalam aksi kali ini.
"BEM Kema Unpad secara kelembagaan tidak mengarahkan maupun menginstruksikan untuk ikut serta dalam demo di Gedung Sate hari ini," kata dia melalui pesan singkat, Senin (30/9/2019).
Akan tetapi, Muldan menuturkan, pihaknya menghargai apabila ada elemen mahasiswa Unpad yang ikut serta dalam aksi. Sebab, aksi merupakan bentuk ekspresi dan hak setiap orang.
Muldan menyebutkan, dua hal melatarbelakangi tidak ikutnya BEM Unpad yakni tidak dilibatkan dalam konsolidasi sebelum melakukan aksi serta tuntutan mengenai pengesahan RUU PKS yang tidak sesuai dengan kajian.
"Pertama, karena BEM Kema Unpad tidak terlibat dalam konsolidasi bersama kawan-kawan yang mempersiapkan aksi hari ini. Kedua, ada poin tuntutan yang kami pandang tidak sesuai dengan sikap kami. Salah satunya soal desakan pengesahan RUU PKS," ujar dia.
Muldan pun menjelaskan, RUU PKS menginduk kepada RKUHP. Apabila RKUHP ditolak maka sepatutnya tidak perlu mendesak RUU PKS disahkan. Apalagi, lanjut dia, RUU PKS masih menjadi objek bahasan yang secara definisi belum disepakati.
"Apalagi RUU PKS kan bisa dibilang menginduk ke RKUHP. RUU PKS kan isinya mesti sinkron dan harmonis nantinya dengan RKUHP, " ungkap dia.
Muldan menilai, pengesahaan RUU yang kontroversial di masyarakat tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa. Dia mengaku sepakat bila mendesak pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan RUU PKS.
"Kalau mendesak DPR dan pemerintah untuk memberikan perhatian lebih serta segera melakukan dan menyelesaikan pembahasan RUU PKS, kami sepakat. Tapi menuntut segera disahkan, kami menolak," tegas dia.
Sejak awal, Muldan menyebut, pihaknya menyoroti ketergesaan pemerintah dalam mengesahkan sejumlah RUU dua di antaranya ialah RUU KPK dan RKUHP. Sikap tergesa-gesa, sambung dia, tidak ideal dalam proses pembentukan Undang-Undang.
"Karenanya kami mengecam dan menentang rencana pengesahan kilat beberapa RUU. Utamanya kan RUU KPK dan RUU KUHP kami tentang," ungkap dia.
BEM UNPAD Tidak Arahkan Mahasiswa Turun Aksi
