DIDADAMEDIA, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan larangan terhadap penggunaan minyak goreng curah di Indonesia.
Informasi terhadap larangan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2020 mendatang, namun hingga saat ini belum ada peresmian diberlakukannya larangan penggunaan minyak goreng curah.
Bahkan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung masih menunggu petunjuk teknis tentang larangan peredaran minyak goreng curah oleh pemerintah pusat dan ada kemungkinan dibatalkan.
"Aturan tentang minyak goreng dalam kemasan sudah dari 2014 lalu. Namun pelarangan minyak goreng curah kemungkinan besar dibatalkan lagi. Kita masih menunggu aturan tindaklanjutnya," kata Kepala Bidang Distribusi Perdagangan dan Pengembangan e-commerce, Disdagin Kota Bandung, Meiwan Kartiwa.
Kendati demikian, masyarakat diharapkan waspada dalam memilih minyak goreng. Menurutnya, salah satu alasan pelarangan minyak goreng curah yaitu masalah keamanan dan higienisnya. Karena minyak goreng curah tidak menggunakan kemasan higienis.
"Saat rangkaian distribusi bisa saja tercemar karena tidak menggunakan kemasan. Namun untuk mengecek tentang higienisnya harus dari pihak BPOM atau Dinas Kesehatan. Sedangkan Disdagin lebih fokus pada distribusi perdagangannya" katanya.
Meiwan mengaku, belum memiliki data tentang penjualan minyak goreng curah di Kota Bandung. Tetapi di pasaran, sejumlah pedagang sudah tidak lagi menjual minyak goreng curah.
"Kita mengimbau, sebagai konsumen harus pintar memilih minyak goreng kemasan atau curah, pertimbangkan keamanan dan kesehatannya. Apalagi harganya juga tidak jauh berbeda dengan minyak goreng kemasan," ujar Meiwan.
Bahaya lainnya terhadap penggunaan minyak goreng, dari beberapa sumber didapat antara lain warna minyak goreng curah yang tidak cerah dianggap menandakan adanya bahaya yang terkandung dalamnya sehingga dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi yang mengonsumsinya.
Hal itu terjadi karena residu yang masuk ke dalam tubuh kita akan membentuk senyawa dan radikal bebas yang berbahaya bagi kesehatan.
Karena itu, apabila minyak goreng curah ini rutin dikonsumsi, konsumen dapat terserang penyakit kronis, seperti serangan jantung, diabetes, dan obesitas.