Inara Rusli Minta Hak Bertemu Anak, Ancam Tempuh Jalur Hukum

inara-rusli-minta-hak-bertemu-anak-ancam-tempuh-jalur-hukum . (net)

Tridinews.com - Perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, kembali memanas. Kali ini, konflik berfokus pada hak asuh dan akses pertemuan dengan ketiga anak mereka yang saat ini berada dalam pengasuhan Virgoun sejak kasus yang menjerat Inara mencuat.

Merasa haknya sebagai ibu terhalang, Inara mengambil langkah dengan melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dalam konferensi pers, Inara diwakili kuasa hukumnya, Daru Quthny, menegaskan agar Virgoun maupun ibunya, Eva Manurung, tidak menghalangi kliennya bertemu anak-anaknya.

“Dalam hal ini kita tidak menuding V melakukan penculikan, tetapi hanya meminta mengembalikan hak Inara Rusli sebagai pemilik hak hadhanah,” ujar Daru, dikutip dari YouTube DY TV Media ID, Kamis (5/2/2026).

Hak hadhanah merupakan hak pengasuhan, pemeliharaan, dan pendidikan anak yang belum berusia 12 tahun atau belum mandiri. Secara umum, hak tersebut diberikan kepada ibu setelah perceraian.

Daru menegaskan, pihaknya masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang tetap menghalangi Inara bertemu anak-anaknya.

“Sebenarnya kita cuma meminta itu saja, tidak ada laporan lain. Jangan sampai ada pihak yang merintangi pengembalian anak,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ada upaya menghalangi, pihaknya akan mengkaji kemungkinan pelanggaran hukum yang dapat diproses secara pidana.

Awal Perseteruan Hak Asuh

Perebutan hak asuh anak ini bermula pada pertengahan November 2025. Saat itu, Inara tengah menghadapi laporan hukum dari selebgram Wardatina Mawa terkait dugaan perselingkuhan dengan pengusaha Insanul Fahmi.

Dalam situasi tersebut, Virgoun menjemput dan membawa anak-anak mereka dengan alasan menjaga kondisi psikologis anak di tengah persoalan yang menimpa sang ibu.

“Berawal dari adanya kasus yang saat ini masih berjalan, pada pertengahan November ada penjemputan anak oleh ayahnya sendiri karena Inara dalam posisi menghadapi kasus hukum,” jelas Daru.

Namun, seiring waktu, kondisi Inara disebut telah membaik dan proses hukum yang dihadapinya terus berjalan. Inara pun meminta agar anak-anaknya dikembalikan kepadanya, mengingat keduanya sudah resmi bercerai.

“Putusannya Inara punya hak hadhanah untuk memelihara anak sampai usia 12 tahun. Setelah itu, anak bisa memilih tinggal dengan ibu atau ayahnya,” jelas Daru.

Meski begitu, hingga saat ini anak-anak tersebut belum kembali ke pengasuhan Inara. Daru mengakui kliennya masih dapat bertemu anak-anaknya, meski dengan keterbatasan.

Ia juga membantah anggapan bahwa langkah hukum yang ditempuh Inara berkaitan dengan persoalan nafkah anak. Menurutnya, tindakan tersebut murni demi kepentingan anak.

Virgoun Siap Ajukan Pengalihan Hak Asuh

Di sisi lain, pihak Virgoun melalui kuasa hukumnya, Andy Santika, menegaskan bahwa kliennya juga memiliki hak atas anak-anak tersebut. Bahkan, pihaknya berencana mengajukan gugatan pengalihan hak asuh dari Inara.

“Anak itu juga punya hak atas ayahnya. Makanya kita akan mengajukan gugatan pengalihan hak asuh anak,” ujar Andy.

Ia menjelaskan, rencana gugatan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Virgoun dan kemungkinan akan diajukan setelah klarifikasi disampaikan kepada publik.

Menurut Andy, salah satu pertimbangan pengajuan gugatan adalah kondisi Inara yang saat ini masih menghadapi proses hukum. Ia merujuk pada Pasal 156 huruf C Kompilasi Hukum Islam yang memungkinkan pengalihan hak asuh anak dalam kondisi tertentu.

Seperti diketahui, Inara saat ini masih menjalani proses hukum setelah dilaporkan Wardatina Mawa ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan dengan Insanul Fahmi.

Konflik hak asuh ini pun diperkirakan masih akan berlanjut, mengingat kedua belah pihak sama-sama menyiapkan langkah hukum guna memperjuangkan hak atas anak-anak mereka.

Editor: redaktur

Komentar