Tridinews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tengah mendalami dugaan keuntungan sejumlah korporasi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Dugaan ini muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Sebanyak 13 korporasi disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) industri dan produk kilang. Total dugaan keuntungan yang diterima seluruh korporasi tersebut mencapai Rp2,54 triliun.
Tiga perusahaan yang disebut menerima nilai keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958,38 miliar, PT Berau Coal sebesar Rp449,10 miliar, dan PT Buma sebesar Rp264,14 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saat ini pihaknya tengah menelusuri dugaan keuntungan sejumlah korporasi yang tercantum dalam surat dakwaan kasus tata kelola BBM Pertamina.
“Masih didalami penyidik,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/10/2025).
Dalam dakwaan, Riva Siahaan disebut menyetujui harga jual solar dan biosolar kepada konsumen industri di bawah harga dasar dan harga pokok penjualan (HPP), tanpa mempertimbangkan bottom price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas sebagaimana diatur dalam Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT PPN No. A02-001/PNC200000/2022-S9. Ia juga disebut menandatangani kontrak jual beli dengan pembeli swasta menggunakan harga di bawah HPP dan harga dasar solar bersubsidi, yang menyebabkan kerugian bagi PT PPN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feraldy Abraham Harahap menyebut Riva melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga (Oktober 2021–Juni 2023) dan Direktur Utama (Juni 2023–2025). Selain itu, Riva tidak menyusun dan menetapkan pedoman negosiasi harga sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Utama No. Kpts-034/PNA000000/2022-S0 tertanggal 10 Oktober 2022.
Beberapa korporasi lain yang disebut dalam dakwaan antara lain PT Merah Putih Petroleum (Rp256,23 miliar), PT Adaro Indonesia (Rp168,51 miliar), PT Ganda Alam Makmur (Rp127,99 miliar), PT Indo Tambangraya Megah melalui lima entitas (Rp85,80 miliar), PT Vale Indonesia Tbk (Rp62,14 miliar), PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Rp42,51 miliar), dan PT Aneka Tambang (Rp16,79 miliar).
Selain korporasi dalam negeri, dua perusahaan asing juga disebut menerima keuntungan dalam pengadaan impor produk kilang, yakni BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. BP Singapore disebut menerima keuntungan dari pengadaan Gasoline 90 dan 92 pada semester pertama 2023, sementara Sinochem disebut menerima keuntungan dari pengadaan Gasoline 90 pada periode yang sama.
Saat ditanya apakah petinggi perusahaan akan dipanggil dalam sidang, Anang menjawab diplomatis, “Lihat aja nanti di persidangan.”
Hingga kini, Kejagung belum merinci apakah pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan akan dipanggil dalam waktu dekat. Seluruh proses masih berada dalam tahap pembuktian di pengadilan, dan setiap nama yang tercantum tetap diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum yang final dan mengikat.
Kejagung dalami dugaan korporasi terima keuntungan korupsi Pertamina
. (net)