Tridinews.com - Polri mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Red notice atas nama Riza Chalid tercatat diterbitkan sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang sambil menunggu ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum serupa. Permintaan ini didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan dari negara pemohon.
"Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, dalam konferensi pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Setelah red notice diterbitkan, Polri langsung berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap buron tersebut. "Kami selaku NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri," tegas Untung.
Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, termasuk intervensi kebijakan penyewaan terminal BBM tangki Merak melalui perusahaan miliknya, PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.
Hingga kini, total ada 18 tersangka dalam kasus ini, yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun, baik berupa kerugian keuangan maupun perekonomian negara.
Polri menegaskan koordinasi dengan pihak internasional terus dilakukan untuk menangkap Riza Chalid dan menegakkan hukum bagi pelaku yang melarikan diri ke luar negeri.
Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Kasus Korupsi Riza Chalid
. (net)