Riza Chalid Diduga di Negara ASEAN, Kejagung Tunggu Respon Interpol

riza-chalid-diduga-di-negara-asean-kejagung-tunggu-respon-interpol . (net)

Tridinews.com - Buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid (MRC), terindikasi masih berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN). Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi keberadaan Riza Chalid, namun belum dapat mengungkap lokasi pasti buronan tersebut.

"Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara. Ya negara ASEAN," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Diketahui, Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak Jumat, 23 Januari 2026. Setelah penerbitan red notice tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) langsung berkoordinasi dengan institusi penegak hukum di dalam dan luar negeri guna menindaklanjuti proses penegakan hukum terhadap Riza.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Kamis (10/7/2025). Riza, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, diduga terlibat praktik korupsi yang terjadi pada periode 2018 hingga 2023.

Saat ini, Kejagung masih menunggu kerja sama dari negara anggota Interpol terkait keberadaan Riza Chalid. Red notice yang diterbitkan Interpol telah disebarkan ke 196 negara anggota.

"Yang jelas, kita tinggal menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga berada, keberadaan MRC di negara tersebut," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut Anang, red notice tersebut membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas karena keberadaannya akan dipantau oleh sistem imigrasi negara-negara anggota Interpol.

"Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," jelasnya.

Meski demikian, Anang menegaskan penerbitan red notice tidak serta-merta membuat penangkapan dapat segera dilakukan. Penangkapan tetap bergantung pada kedaulatan hukum dan kepentingan nasional negara tempat buronan tersebut berada.

"Tentu di situ ada juga kedaulatan hukum, kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda. Ini perlu pendekatan baik itu diplomasi hukum," paparnya.

Kejagung juga telah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila keberadaan Riza Chalid berhasil terdeteksi oleh otoritas negara lain. Langkah tersebut meliputi mekanisme deportasi hingga proses ekstradisi.

Editor: redaktur

Komentar