Tridinews.com - Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali melontarkan klaim baru terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kali ini, Roy mempersoalkan foto yang tertera pada ijazah sang presiden. Ia menyebut, sosok pria dalam foto tersebut bukan Jokowi, melainkan seseorang bernama Dumatno Budi Utomo, yang disebutnya sebagai sepupu Jokowi.
“Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo, bukan Joko Widodo,” ujar Roy seperti dikutip dari kanal YouTube Rakyat Bersuara, Rabu (12/11/2025).
Menurut Roy, ciri-ciri wajah dalam foto ijazah berbeda dengan penampilan Jokowi yang dikenal publik.
“Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya juga berbeda. Itu Dumatno,” tegasnya.
Roy menambahkan, Dumatno dikenal sebagai pemilik sarana bulu tangkis di Solo dan menjabat sebagai komisaris di PT Toba. Ia menilai usia Dumatno juga lebih sesuai dengan profil mahasiswa dalam ijazah yang dipersoalkan.
“Dumatno lahir Juli 1977, cocok dengan masa ijazah yang dibuat sekitar 2010–2012,” tambahnya.
Rustam Effendi Dukung Klaim Roy
Sementara itu, Rustam Effendi, salah satu tersangka dalam kasus yang sama, juga menyuarakan keyakinan serupa.
Rustam mengklaim mendapat informasi dari keponakannya, yang mengenal anak Dumatno, bahwa foto di ijazah Jokowi memang milik ayah temannya itu.
“Anak Dumatno mengakui foto di ijazah Jokowi adalah foto bapaknya. Saya dapat kabar ini dari keponakan saya,” kata Rustam melalui kanal Rakyat Bersuara, Selasa (12/11/2025).
Rustam bahkan meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenarannya.
Delapan Orang Jadi Tersangka
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kini telah menyeret delapan orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli, mulai dari pidana hingga ITE.
Tiga tersangka — Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa — dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan hadir dan menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak selalu berarti penahanan.
“Kami hormati proses hukum. Penetapan tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan,” ujarnya.