Tridinews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar organisasi kepolisian. Aturan tersebut memungkinkan polisi menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga tertentu.
Perpol ini diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 dan diundangkan Kemenkumham sehari setelahnya.
Dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (1), anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur wajib melepaskan jabatan yang sedang diemban di internal kepolisian. Dengan begitu, penempatan mereka di kementerian atau lembaga lain dianggap sebagai penugasan penuh.
Perpol juga mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam maupun luar negeri. Untuk dalam negeri, sebagaimana Pasal 3 Ayat (1), anggota Polri dapat mengisi posisi di kementerian, lembaga, badan, komisi, hingga organisasi internasional atau kantor perwakilan asing yang berada di Indonesia.
Namun, jabatan yang dapat diduduki harus relevan dengan fungsi kepolisian dan didasarkan pada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (4).
Ada 17 kementerian dan lembaga yang bisa menempatkan anggota Polri, yaitu:
- Kemenko Polhukam
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- ATR/BPN
- Lemhannas
- OJK
- PPATK
- BNN
- BNPT
- BIN
- BSSN
- KPK
Penugasan anggota Polri dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.
Kapolri Teken Perpol Baru: Polisi Bisa Isi Jabatan di 17 K/L
Media Polri. (net)