Tridinews.com - Selebriti Ammar Zoni kembali dipindahkan sementara dari Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, Nusakambangan, ke Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu (13/12/2025) untuk kepentingan pembuktian dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Selain Ammar Zoni, lima warga binaan lain turut dipindahkan ke Jakarta. Mereka tiba di Lapas Narkotika Cipinang sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung menjalani prosedur administrasi penerimaan serta pemeriksaan kesehatan sebelum ditempatkan di kamar penempatan khusus.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Menurutnya, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur pengamanan ketat.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus,” ujar Rika dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Dari dokumentasi Ditjen Pemasyarakatan, Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya tampak mengenakan kaos oranye dengan rompi tahanan merah. Beberapa di antaranya terlihat berkepala botak atau berambut pendek, sesuai aturan tata tertib lapas.
Pemindahan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari Polres Metro Jakarta Pusat serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar para terdakwa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa pemindahan Ammar Zoni juga dilakukan atas permintaan pihak terdakwa. Sejak sidang dakwaan pada 23 Oktober 2025, Ammar Zoni menginginkan kehadiran fisik di ruang sidang, bukan melalui sidang daring.
Permohonan pemindahan telah diajukan kepada Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 5 Desember 2025, dan disetujui oleh Ditjenpas demi kelancaran proses hukum.
Rika menegaskan bahwa pemindahan ini bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Nusakambangan.
“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Ammar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelasnya.
Adapun lima terdakwa lain yang ikut dipindahkan bersama Ammar Zoni yakni Asep alias Cecep bin Sarikin, Ardian Prasetio bin Ali Ardi, Andi Mualim bin Heri, Ade Chandra Maulana bin Mursali, dan Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra.
Sidang lanjutan kasus Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025.
Riwayat Kasus Narkotika Ammar Zoni
Kasus terbaru ini menambah daftar panjang keterlibatan Ammar Zoni dalam perkara narkotika. Aktor tersebut tercatat beberapa kali berurusan dengan hukum, mulai dari kasus ganja pada 2017, sabu pada 2023, hingga dugaan menjadi pengepul dan pengedar narkoba di dalam Rutan Salemba pada 2025.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena melibatkan figur selebritas, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Cipinang untuk Sidang
. (net)