Menaker Klaim Serap Aspirasi, Buruh Tolak Formula Upah 2026

menaker-klaim-serap-aspirasi-buruh-tolak-formula-upah-2026 . (net)

Tridinews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa kebijakan pengupahan terbaru yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) telah disusun dengan melibatkan masukan dari berbagai kelompok, termasuk buruh dan pengusaha. Ia menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini memakan waktu panjang karena harus melalui kajian mendalam.

"Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha," ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Pemerintah telah menetapkan formula baru untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yaitu inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5 hingga 0,9. Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan perhitungan tersebut untuk kemudian direkomendasikan kepada gubernur.

Dalam PP pengupahan itu, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan UMSP, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan UMK dan UMSK. Untuk 2026, penetapan kenaikan upah ditargetkan paling lambat 24 Desember 2025.

Yassierli menyebut kajian lengkap mengenai PP ini juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian menetapkan formula pengupahan tersebut.

Namun kebijakan ini menuai penolakan dari sejumlah organisasi buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, mengecam rumusan yang dianggap tidak mencerminkan pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Mirah menilai formula ini terlalu teknokratis dan bersandar pada angka makroekonomi, tanpa memperhatikan prinsip keadilan dan kemanusiaan seperti yang ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengkritik terlambatnya penetapan formula upah, yang seharusnya diputuskan pada November 2025.

Menurutnya, keterlambatan seharusnya menghasilkan kebijakan yang lebih adil, namun justru dinilai minim keberpihakan kepada pekerja.

"Nyatanya kenaikan upah tetap minimal dan jauh dari harapan buruh," tegas Mirah.

Dalam situasi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus melonjak, kenaikan upah tanpa pengendalian biaya hidup dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan pekerja.

Buruh menilai, tanpa memastikan biaya hidup terkendali, kebijakan kenaikan upah hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa manfaat nyata.

Editor: redaktur

Komentar