Kajari Bekasi Dicopot, KPK Belum Rencana Panggil Eddy Sumarman

kajari-bekasi-dicopot-kpk-belum-rencana-panggil-eddy-sumarman . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum memiliki rencana mendesak untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, meski yang bersangkutan baru saja dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung.

KPK menyatakan saat ini masih memfokuskan energi penyidikan pada klaster utama kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi, yang telah menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Untuk penyidikan perkara Bekasi, saat ini masih fokus pada perkara suap ijon proyeknya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (29/12/2025).

Menurut Budi, langkah penyidik berikutnya adalah mengonfirmasi berbagai temuan barang bukti hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Konfirmasi tersebut akan diarahkan kepada pihak-pihak yang sudah berstatus tersangka maupun saksi yang relevan dengan perkara suap proyek.

“Tentunya akan mengonfirmasi temuan-temuan barang bukti dalam kegiatan penggeledahan tersebut, baik kepada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi-saksi lainnya,” jelasnya.

KPK menegaskan, penyidikan saat ini tidak diarahkan untuk melebar ke pihak lain yang status hukumnya belum ditetapkan.

Pencopotan Kajari Ranah Internal Kejaksaan

Terkait pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kajari Bekasi, KPK menilai hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan internal Kejaksaan Agung.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen sumber daya manusia yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” kata Budi.

Sebagai informasi, jabatan Kajari Kabupaten Bekasi kini diisi oleh Semeru, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 26 Desember 2025.

Pergantian ini terjadi tak lama setelah KPK menyegel sejumlah properti milik Eddy Sumarman, termasuk dua rumah pribadi di Bekasi dan Pondok Indah serta rumah dinasnya di Cikarang Pusat, saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi berlangsung.

Status Eddy Sumarman Masih Saksi

Nama Eddy Sumarman sempat menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan aliran dana Rp300 juta dari ayah Bupati Bekasi, HM Kunang, serta Rp100 juta dari Bupati Ade Kuswara Kunang. Dugaan tersebut memicu spekulasi adanya unsur pemerasan oleh oknum aparat penegak hukum.

Namun, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa segel di properti Eddy telah dibuka kembali. Hal itu dilakukan karena alat bukti yang ditemukan saat gelar perkara dinilai belum cukup untuk menaikkan status Eddy ke tahap penyidikan.

Hingga kini, KPK baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang selaku ayah Bupati, serta Sarjan dari pihak swasta sebagai pemberi suap. Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK hingga awal Januari 2026.

KPK pun meminta publik bersabar menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan pengembangan perkara terkait dugaan pemerasan atau keterlibatan pihak lain, termasuk aparat penegak hukum, apabila ditemukan bukti yang cukup.

Editor: redaktur

Komentar