Tridinews.com - Rencana pelaporan terhadap ahli digital forensik Rismon Sianipar oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, memicu respons santai dari pihak terlapor. Meski langkah hukum disebut akan ditempuh, kubu Rismon justru menilai proses tersebut sebagai hal yang wajar dan tidak perlu disikapi secara berlebihan.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyatakan pihaknya tidak keberatan jika laporan benar-benar diajukan. Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kepolisian tetap harus melalui proses verifikasi awal sebelum diproses lebih lanjut.
“Silakan saja, nanti juga akan diuji dulu bukti-buktinya di tahap awal,” ujar Jahmada, Senin (6/4/2026).
Menurutnya, tudingan yang beredar selama ini tidak berdasar. Ia bahkan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menyebut nama Jusuf Kalla secara langsung dalam pernyataan apa pun.
Jahmada menyebut informasi yang beredar luas di publik, termasuk video yang menyeret nama JK, merupakan hasil manipulasi teknologi.
“Tidak pernah ada penyebutan nama Pak JK. Video itu hoaks, hasil olahan AI,” tegasnya.
Di sisi lain, Jusuf Kalla memastikan akan menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan oleh tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pendana dalam polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam isu yang beredar, JK disebut menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar. Tuduhan ini langsung dibantah keras oleh JK.
Ia menegaskan tidak pernah terlibat, bahkan mengaku tidak mengenal Rismon secara pribadi.
“Saya tidak pernah kenal, tidak pernah bertemu. Jadi apa yang dituduhkan itu jelas tidak benar,” ujar JK di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
JK juga mempertanyakan dasar dari tudingan tersebut dan menegaskan tidak pernah memberikan bantuan dalam bentuk apa pun kepada pihak-pihak yang dikaitkan dalam kasus tersebut, termasuk Roy Suryo.
Rencana pelaporan ini, lanjut JK, bertujuan untuk mencari kejelasan hukum sekaligus memulihkan nama baiknya. Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan lokasi pelaporan, apakah ke Bareskrim Polri atau Polda Metro Jaya.
“Ini bukan sekadar laporan biasa, tapi bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik,” jelas Abdul.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh nasional serta isu sensitif yang kembali mencuat. Di tengah perkembangan teknologi seperti AI, polemik ini juga menyoroti potensi penyebaran informasi yang dimanipulasi dan dampaknya terhadap reputasi seseorang.
Ke depan, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya sekaligus memberikan kejelasan atas tudingan yang beredar di masyarakat.
JK Laporkan Rismon Sianipar, Kubu Santai Sebut Isu Hoaks AI
. (net)