Tridinews.com - Pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, terkait istilah “mati syahid” dalam ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) berbuntut panjang. Video ceramah tersebut viral di media sosial dan memicu laporan dugaan penistaan agama ke kepolisian.
Laporan dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/4/2026). Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyebut laporan tersebut juga mewakili sejumlah organisasi Kristen lainnya.
Menurut pelapor, pernyataan JK dinilai menyakiti umat Kristen karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran yang mereka yakini. Dalam potongan video yang beredar, JK menyinggung bahwa konflik seperti di Poso dan Ambon sulit dihentikan karena kedua pihak merasa tindakan kekerasan dapat dianggap sebagai “syahid”.
GAMKI menilai pernyataan tersebut memicu kegaduhan dan berpotensi menimbulkan konflik berbasis SARA di masyarakat. Mereka pun menyerahkan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar situasi tetap kondusif.
Senada, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, menyebut laporan ini penting untuk meredam polemik yang berkembang di ruang publik. Ia juga berharap JK dapat memberikan klarifikasi terbuka, termasuk permintaan maaf jika diperlukan.
Di sisi lain, pihak JK melalui juru bicaranya, Husain Abdullah, membantah tuduhan penistaan agama. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah dipotong dari konteks aslinya.
Menurut Husain, dalam ceramah lengkapnya, JK justru menekankan bahwa tidak ada agama yang membenarkan pembunuhan. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya mendamaikan konflik Poso dan Ambon, serta meluruskan pemahaman keliru yang menggunakan agama sebagai pembenaran kekerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan sensitifnya isu keagamaan di Indonesia, terutama ketika disampaikan dalam ruang publik dan kemudian tersebar luas di media sosial tanpa konteks utuh.
Pernyataan JK Soal Syahid Dilaporkan ke Polisi oleh GAMKI
. (net)