Dudung: Pesawat Militer Asing Tak Boleh Lintas RI

dudung-pesawat-militer-asing-tak-boleh-lintas-ri . (net)

Tridinews.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Dudung Abdurachman, menegaskan bahwa pesawat militer asing tidak diperbolehkan melintasi wilayah udara Indonesia tanpa izin resmi.

Pernyataan itu disampaikan Dudung usai dipanggil Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Ia merespons isu yang berkembang terkait kemungkinan akses lintas udara bagi militer Amerika Serikat.

Menurut Dudung, larangan tersebut sejalan dengan hukum internasional yang mengatur kedaulatan wilayah udara suatu negara. Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo memiliki pertimbangan matang terkait isu tersebut.

“Sudah hukum internasional, tidak boleh pesawat militer melintasi wilayah kita tanpa izin,” ujarnya.

Profil Singkat Dudung

Dudung Abdurachman merupakan purnawirawan jenderal bintang empat TNI Angkatan Darat. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada periode 2021–2023 sebelum pensiun.

Selama karier militernya, Dudung dikenal memiliki rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis. Ia pernah menjadi Panglima Kostrad, Gubernur Akademi Militer, hingga Pangdam Jaya.

Lulusan Akademi Militer 1988 ini juga memiliki latar belakang pendidikan yang lengkap, baik militer maupun akademik hingga jenjang doktoral. Bahkan, ia tercatat sebagai Guru Besar di bidang manajemen strategis.

Rekam Jejak dan Sorotan

Nama Dudung sempat menjadi perhatian publik saat menjabat Pangdam Jaya karena memerintahkan pencopotan baliho tokoh Habib Rizieq Shihab.

Di luar karier militer, perjalanan hidupnya juga cukup menarik. Semasa muda, ia pernah bekerja sebagai loper koran dan penjual kue sebelum akhirnya meniti karier di TNI.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Januari 2025, total kekayaan Dudung mencapai sekitar Rp13,3 miliar.

Sebagian besar asetnya berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp8,8 miliar, serta kendaraan dan aset lainnya.

Pernyataan Dudung terkait larangan pesawat militer asing melintasi wilayah Indonesia kembali menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan nasional di tengah dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.

Editor: redaktur

Komentar