Beroperasi di Tengah Wabah Corona, Tempat Karaoke di Bandung Disegel

beroperasi-di-tengah-wabah-corona-tempat-karaoke-di-bandung-disegel Situasi saat tim Gugurs Tugas COVID-19 Kota Bandung menyegel Retro Karaoke. (Tri Widiyantie/PINDAINEWS)

DIDADAMEDIA, Bandung - Tempat karaoke 'Retro' yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung yang terdiri dari Satpol PP dan jajaran Polsek Lengkong pada Selasa (14/4/2020).

Penyegelan dilakukan karena pemilik Retro Karaoke nekat beroperasi dan tidak mentaati instruksi pemerintah untuk menutup operasional sebagai langkah meminimalisir penyebaran COVID-19.

"Sesuai dengan maklumat Kapolri bahwa tempat hiburan dilarang untuk beroperasi dan jelas sudah ada surat edaran Wali Kota Bandung," ujar Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi penyegelan Retro Karaoke di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung Jawa Barat Selasa (14/4/2020).

Dijelaskan Rasdian, pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan Retro Karaoke yang masih beroperasi di tengah pandemi COVID-19. Dari hasil laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tempat hiburan pada Senin (13/04/2020) malam.

"Dari luar situasi tadi malam gelap dan sepi, namun setelah dicek ada aktivitas. Di dalam satu room, ada kegiatan karaoke, dan juga ada pemandu lagu serta karyawan dan manajer. Yang diamankan 5 tamu, 5 pemandu lagu dan 4 karyawan dan satu manajerial," ujarnya.

Lebih jauh ia menuturkan, kegiatan di tempat hiburan tersebut melanggar maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut, namun jika ditemukan unsur kesengajaan maka penyelidikan akan ditingkatkan menjadi penyidikan. 

Padahal, lanjutnya, ia mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan imbauan kepada pelaku hiburan agar tempat hiburan tutup sementara hingga tiga kali. Namun, menurutnya masih ada yang tetap beroperasi seperti Retro Karaoke.

Ditegaskannya, pengelola tempat hiburan tersebut telah melanggar terkait imbauan tutup sementara dan maklumat Kapolri. Untuk itu, selanjutnya jika ditemukan pelanggaran hukum atau pidana maka pihaknya bisa mencabut izin operasional Retro Karaoke.

"Ini ada yang dilanggar, pertama terkait maklumat kapolri. Makanya jika ditemukan unsur pidana pada penyelidikan lebih lanjut bisa dicabut izin operasional," tegasnya lagi.

Karena itu, pihaknya mengaku terus akan melakukan patroli untuk memastikan tempat hiburan dan pusat perbelanjaan tutup sementara di masa pandemi corona atau COVID-19. "Semoga para pemilik usaha tersebut dapat memahami situasi ini," tandasnya.

Editor: redaktur

Komentar