Pemulihan Aceh Pascabencana Diperkirakan Butuh Anggaran Rp 153,3 T

pemulihan-aceh-pascabencana-diperkirakan-butuh-anggaran-rp-1533-t . (net)

Tridinews.com - Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh pada akhir November lalu meninggalkan dampak kerusakan besar. Pemerintah Aceh memperkirakan pemulihan pascabencana tersebut membutuhkan anggaran hingga Rp 153,3 triliun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) telah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 3 Februari 2026. Dokumen yang disahkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf itu memuat data lengkap kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan secara menyeluruh.

“Dari dokumen R3P yang telah kita sampaikan, pemulihan Aceh pascabencana membutuhkan anggaran Rp 153,3 triliun,” ujar MTA, Minggu (8/2/2026).

Berdasarkan rekapitulasi kebutuhan anggaran tersebut, pembagian kewenangan pemulihan meliputi:

- Pemerintah pusat/kementerian-lembaga: Rp 41,8 triliun

- Pemerintah Aceh: Rp 22 triliun

- Pemerintah kabupaten/kota: Rp 60,43 triliun

- Masyarakat dan dunia usaha: Rp 29 triliun

Saat ini, tim Bappenas RI telah turun langsung ke Aceh untuk melakukan rapat koordinasi dan menyelaraskan dokumen R3P dengan Pemerintah Aceh. Sementara itu, BNPB masih melakukan verifikasi administratif sebelum dilanjutkan dengan verifikasi faktual ke lapangan.

“Setelah verifikasi faktual dilakukan, BNPB akan meneruskan ke Bappenas RI untuk persiapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” jelas MTA.

Ia menambahkan, upaya pemulihan terus dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah Aceh berharap seluruh elemen dapat bersatu agar Aceh segera bangkit dari bencana.

Sejumlah wilayah terdampak parah antara lain Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Pidie Jaya, serta kawasan Gayo. Beberapa daerah telah memasuki masa transisi pemulihan, namun Aceh Tamiang masih berstatus tanggap darurat hingga 17 Februari 2026.

Editor: redaktur

Komentar