Tridinews.com - Judi online menjadi pemicu aksi keji yang dilakukan Agus Ratmono (30) terhadap tetangganya sendiri, seorang juragan sate di Boyolali. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (29/1) sekitar pukul 15.30 WIB dan berujung pada tewasnya seorang anak berusia 6 tahun, sementara sang ibu mengalami luka berat.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, Agus datang ke rumah korban, Daryanti (34), dengan dalih membayar utang. Namun sejak awal, tersangka sudah menyimpan niat jahat. Ia diketahui baru saja kalah bermain judi online jenis slot dan terjerat banyak utang.
“Faktor utama yang menyebabkan tersangka melakukan tindak pidana ini karena pada hari itu tersangka kalah bermain judi online,” ujar Indra saat konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (6/2/2026).
Akibat kebiasaan berjudi, Agus terlilit utang ke banyak orang, termasuk kepada korban yang masih bertetangga dengannya. Bahkan, sepeda motor milik istrinya sudah lebih dulu digadaikan seharga Rp4 juta. Kondisi itu membuat Agus kalut dan nekat mencuri motor milik korban untuk mendapatkan uang.
Padahal, Agus diketahui memiliki pekerjaan tetap sebagai teknisi di salah satu pabrik di Boyolali. Namun kebiasaan berjudi membuat keuangannya hancur. Utangnya kepada korban sendiri tercatat Rp2 juta, dan baru dibayar separuhnya.
Pada hari kejadian, Agus membawa pisau cutter yang biasa ia gunakan untuk bekerja. Saat bertemu Daryanti, ia langsung melancarkan aksinya dengan mencekik dan menyayat leher korban. Daryanti mengalami 22 luka, terdiri dari luka lecet dan memar, sebagian besar di area vital seperti leher dan kepala. Dalam kondisi kritis, korban sempat berpura-pura meninggal untuk menyelamatkan diri.
Tragisnya, teriakan anak korban berinisial AO (6) justru membuat pelaku semakin brutal. Anak tersebut kemudian dianiaya, mulai dari dicekik, dibenamkan ke ember, hingga ditusuk, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Sasaran utama sebenarnya ibunya. Tapi karena anak korban berteriak, pelaku kemudian menghabisi anak tersebut,” jelas Indra.
Setelah kejadian, Agus membawa kabur sepeda motor milik korban. Motor itu kemudian digunakan untuk menebus motor istrinya yang sebelumnya digadaikan. Pelaku sempat melarikan diri ke Kudus dan bersembunyi di rumah keluarganya, sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, Agus dijerat sejumlah pasal berat, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berat, serta percobaan pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Daryanti yang sempat dirawat intensif di ICU kini telah kembali ke rumah, meski masih harus menjalani perawatan lanjutan akibat luka-luka serius yang dideritanya. Kasus ini kembali menjadi peringatan keras tentang dampak destruktif judi online yang tidak hanya menghancurkan ekonomi, tetapi juga merenggut nyawa.
Kalah Judi Online, Agus Bunuh Anak Juragan Sate di Boyolali
. (net)