Tridinews.com - Pengungkapan kasus tambang ilegal kembali berlanjut. Bareskrim Polri menyita 6 kilogram emas dan uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dari tiga perusahaan di Jawa Timur.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo yang menyasar tiga perusahaan, yakni PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi emas berbagai ukuran, dokumen transaksi, bukti elektronik, serta uang tunai.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas penambangan emas ilegal yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Menurut Ade, saat ini emas yang disita masih dalam proses pemeriksaan oleh laboratorium forensik untuk mengetahui kadar dan berat pastinya. Sementara itu, bukti elektronik juga tengah dianalisis lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan analisis transaksi mencurigakan oleh PPATK. Dugaan mengarah pada praktik jual beli emas dari tambang ilegal yang kemudian diproses oleh perusahaan pemurnian sebelum diedarkan.
Aktivitas tambang ilegal tersebut diketahui terjadi di beberapa wilayah, termasuk Kalimantan Barat dan Papua Barat. Nilai transaksi dari praktik ini ditaksir mencapai Rp 25,8 triliun dalam kurun waktu enam tahun.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita barang bukti dalam jumlah lebih besar, termasuk puluhan kilogram emas batangan dan miliaran rupiah uang tunai. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menyoroti besarnya skala peredaran emas ilegal di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang tanpa izin.
Bareskrim Sita 6 Kg Emas Terkait TPPU Tambang Ilegal
. (net)