Pelaku Penusukan Nus Kei Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

pelaku-penusukan-nus-kei-ditangkap-terancam-hukuman-mati . (net)

Tridinews.com - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah menjadi korban penusukan pada Minggu (19/4/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kei Kecil. Nus Kei yang baru tiba di lokasi langsung diserang oleh dua pelaku berinisial HR (28) dan FU (36).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu sekitar dua jam setelah kejadian.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Ambon dan menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku dengan pengawalan ketat aparat gabungan TNI-Polri.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, HR dan FU terancam dijerat pasal berlapis dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum dipindahkan ke Ambon, keduanya sempat diamankan di Mako Brimob demi alasan keamanan. Pihak kepolisian juga berharap situasi di lapangan tetap kondusif pascakejadian ini.

Penusukan yang menewaskan Nus Kei turut menuai reaksi dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Ia mengaku sangat kehilangan sosok yang dianggap sebagai saudara.

“Kami turut berduka atas meninggalnya saudara saya, Bang Nus. Semoga diterima oleh Allah SWT,” ucapnya.

Bahlil juga menegaskan bahwa pihak partai akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban.

Peristiwa ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Maluku Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada 23 April 2026. Nus Kei sempat dilarikan ke rumah sakit usai penusukan, namun nyawanya tidak tertolong.

Editor: redaktur

Komentar