Tridinews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Rapat yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para wakil ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat pertama. Seluruh fraksi di DPR kemudian menyatakan persetujuannya untuk membawa revisi undang-undang tersebut ke tahap pengesahan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara serempak, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelumnya, pembahasan revisi UU ini telah disepakati dalam rapat antara Komisi XIII DPR dan pemerintah pada 13 April. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan di tingkat pertama.
Ia menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati revisi UU PSDK untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat kedua hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.
Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses hukum di Indonesia, termasuk kemungkinan penguatan peran lembaga terkait di daerah serta peningkatan jaminan keamanan bagi para pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.
DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban
. (net)