Pengusaha Endang Juta Didakwa Jalankan Tambang Pasir Ilegal di Tasik

pengusaha-endang-juta-didakwa-jalankan-tambang-pasir-ilegal-di-tasik . (net)

Tridinews.com - Kasus hukum yang menjerat pengusaha asal Tasikmalaya, Endang Abdul Malik atau yang dikenal sebagai Endang Juta, kini memasuki babak baru. Ia didakwa melakukan aktivitas tambang pasir ilegal di Blok Lampingsari, Desa Linggajati, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Dakwaan terhadap Endang dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/11/2025). Jaksa menilai Endang dengan sengaja menjalankan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dan di luar area yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Kasus ini berawal dari usaha tambang pasir dan batu milik Endang yang telah beroperasi sejak 2014 melalui perusahaannya, CV Putra Mandiri. Namun, izin usaha pertambangan eksploitasi miliknya ternyata sudah kedaluwarsa sejak 2008 dan tidak pernah diperpanjang.

Untuk mengelabui perizinan, Endang diduga memerintahkan Wawan Kurniawan, rekan bisnisnya, untuk mengurus izin baru menggunakan nama perusahaan berbeda, yaitu CV Galunggung Mandiri, di lokasi lain. Izin itu terbit pada 2019 dan berlaku hingga 2029.

Meski begitu, Endang kemudian menyuruh Wawan untuk menambang kembali di lokasi lama yang sudah tidak memiliki izin, yakni di Blok Lampingsari. Aktivitas ilegal itu dilakukan menggunakan alat berat sejak 21 Januari 2025, hanya dua minggu sebelum lokasi tersebut disidak tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, setiap hari tambang tersebut menghasilkan sekitar 30 kubik pasir, dengan keuntungan untuk Endang berkisar Rp50.000 hingga Rp75.000 per 6 kubik. Pasir hasil tambang ilegal itu kemudian dijual melalui CV Galunggung Mandiri agar terlihat sah.

Setelah penggerebekan, Endang dan Wawan Kurniawan ditangkap, dan sejumlah alat berat serta dokumen diamankan sebagai barang bukti.

Dalam persidangan, jaksa mendakwa Endang melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 dan 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut dan turut serta.

Kasus ini kini tengah disidangkan untuk menentukan apakah Endang Juta bersalah menjalankan bisnis tambang pasir secara ilegal yang telah merugikan negara sekaligus mencemari lingkungan sekitar.

Editor: redaktur

Komentar