Tridnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Bandung, Irfan Wibowo, di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan menjelaskan penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Kedua pejabat ini diduga secara bersama-sama meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bandung yang kemudian dijalankan sehingga menguntungkan pihak yang terafiliasi dengan keduanya. Kasus ini dijerat dengan Pasal 12 e UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025, melibatkan pemeriksaan puluhan saksi dari unsur PNS maupun pihak swasta. Selain itu, penyidik juga menyita dokumen, ponsel, dan laptop sebagai barang bukti untuk mendalami dugaan korupsi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Irfan Wibowo sekaligus menyampaikan salam perpisahan, karena akan pindah tugas ke Sumatera Utara sebagai Asisten Intelejen Kejati Sumatera Utara. Posisi Kajari Kota Bandung akan digantikan oleh Asbun Hasbullah Syambas, yang sebelumnya menjabat di Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung. Irfan optimistis penggantinya akan mampu melanjutkan penanganan kasus ini hingga tuntas di pengadilan.
Irfan menekankan, tujuan penanganan kasus ini adalah untuk mewujudkan good governance dan Bandung yang lebih baik. Ia juga meminta dukungan media dan masyarakat agar proses penyidikan berjalan transparan dan kasus ini dapat segera diselesaikan.
Momen Kajari Bandung Pamit Usai Tetapkan Wawalkot Jadi Tersangka
. (net)