Tridinews.com - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menegaskan bahwa kinerja lembaga dewan tetap berjalan normal meski anggota DPRD sekaligus Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejari Bandung pada Rabu (10/12/2025).
Asep menjelaskan, mekanisme kerja DPRD Kota Bandung sudah diatur secara rinci sehingga ketidakhadiran satu anggota, baik karena tersandung kasus hukum maupun alasan lain, tidak akan mengganggu fungsi kelembagaan. Struktur penugasan di DPRD, mulai dari pimpinan, badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan perda, badan kehormatan, hingga komisi-komisi (Komisi 1–4), memastikan prinsip kolektif kolegial tetap berjalan.
“Kalau seorang anggota berhalangan, mekanisme kerja DPRD tidak terganggu. Sistem kolektif kolegial menjadikan roda kerja tetap berjalan,” ujar Asep, Kamis (11/12/2025).
Di sisi lain, Asep menyampaikan keprihatinan atas penetapan Rendiana sebagai tersangka. Ia menekankan DPRD Kota Bandung menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum tanpa ikut campur. Selain itu, ia meminta semua pihak menjunjung asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan ditetapkan.
Terkait penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka, Asep menekankan agar hal tersebut tidak memengaruhi roda pemerintahan maupun pelayanan publik. Ia menegaskan DPRD akan tetap berkoordinasi lintas partai untuk fokus pada pelayanan masyarakat dan menjaga integritas lembaga.
Kinerja DPRD Bandung Tak Terganggu Meski Rendiana Jadi Tersangka
. (net)