Tridinews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah tudingan bahwa Kementerian Keuangan menerapkan praktik ijon pajak untuk mengejar penerimaan negara. Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menggunakan skema tersebut, bahkan mengaku tidak familiar dengan istilah ijon.
“Saya bukan tukang ijon, jadi saya enggak ngerti istilah itu,” ujarnya usai konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Meski begitu, Purbaya mengakui ada sejumlah penyesuaian yang dilakukan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak 2025, walau ia tidak merinci langkah-langkah tersebut. Penjelasan lebih lanjut kemudian disampaikan Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.
Menurut Bimo, strategi yang ditempuh bukan ijon, melainkan dinamisasi pajak—yakni penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 agar selaras dengan kondisi penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan. Kebijakan ini memungkinkan angsuran pajak menjadi lebih fleksibel, terutama saat pola pendapatan berubah atau bersifat tidak teratur.
Dalam konteks perpajakan, ijon berarti meminta wajib pajak membayar pajak tahun berikutnya pada tahun berjalan, sehingga pembayaran dilakukan sebelum masa terutangnya tiba. Skema ini dianggap melanggar asas kepastian hukum dan berpotensi merugikan penerimaan negara tahun selanjutnya karena fokus pada target jangka pendek.
Kebijakan pelarangan ijon sendiri sudah ditegaskan sejak era Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dengan alasan menjaga keadilan fiskal serta menghindari distorsi pada penerimaan negara dalam jangka panjang.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang ditempuh saat ini lebih bersifat penyesuaian realistis terhadap kondisi ekonomi, bukan memajukan pembayaran pajak secara paksa untuk sekadar mengejar target jangka pendek.
Purbaya Bantah Tudingan Ijon Pajak dan Jelaskan Penyesuaian Penerimaan
. (net)