Majelis Hakim Kasus Andrie Yunus Resmi Ditetapkan

majelis-hakim-kasus-andrie-yunus-resmi-ditetapkan . (net)

Tridinews.com - Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Juru Bicara pengadilan, Endah Wulandari, memastikan bahwa proses hukum perkara ini terus berjalan dan kini siap memasuki tahap persidangan. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh Oditurat Militer telah dinyatakan lengkap, termasuk seluruh administrasi yang diperlukan.

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari tiga perwira hukum, yakni Fredy Ferdian Isnartanto sebagai hakim ketua, serta Irwan Tasri dan M. Zainal Abidin sebagai hakim anggota. Penunjukan dilakukan oleh Kepala Pengadilan Militer melalui sistem Aplikasi Smart Majelis.

Dengan penetapan ini, perkara tinggal menunggu jadwal sidang untuk memasuki tahap pemeriksaan. Sidang perdana sendiri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kasus ini melibatkan empat anggota militer aktif sebagai terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka dan kini resmi diadili setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dalam persidangan nanti, jaksa juga akan menghadirkan delapan orang saksi. Lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Penetapan majelis hakim ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Editor: redaktur

Komentar