Tridinews.com - Polda Metro Jaya membenarkan artis Erika Carlina telah mencabut laporannya terhadap Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda terkait dugaan pengancaman.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengatakan pencabutan laporan dilakukan pada Jumat (19/12) dan kini tengah diproses melalui mekanisme restorative justice.
Sebelumnya, Erika dan DJ Panda telah beberapa kali bertemu di Polda Metro Jaya untuk membahas penyelesaian secara damai terkait kasus dugaan ancaman tersebut. Erika pertama kali melaporkan DJ Panda pada 24 Juli 2025 karena merasa diancam.
Kronologi pengancaman bermula ketika Erika menutupi kehamilannya selama sembilan bulan dari publik. Ancaman itu muncul di grup WhatsApp fanbase DJ Panda, yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam grup tersebut, Erika menerima beragam ancaman, termasuk yang diduga dilakukan oleh DJ Panda.
Dengan pencabutan laporan ini, kasus kini diarahkan untuk penyelesaian damai melalui jalur restorative justice, yang diharapkan bisa menuntaskan permasalahan tanpa harus berlanjut ke proses hukum panjang.
Erika Carlina Cabut Laporan Dugaan Ancaman ke DJ Panda
. (net)