Tridinews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat tersebut dari total 578 anggota. Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota dewan secara serempak, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyebut regulasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Supratman, pengesahan RUU ini juga menjadi jawaban atas aspirasi berbagai serikat pekerja yang sejak lama mendorong adanya payung hukum bagi pekerja rumah tangga.
Ia menambahkan, proses pembahasan RUU PPRT relatif cepat karena merupakan usulan inisiatif DPR.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan hak-hak pekerja rumah tangga dapat lebih terlindungi, termasuk aspek upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
. (net)