KPK: 25 Persen Kasus Korupsi Terkait Pengadaan Barang

kpk-25-persen-kasus-korupsi-terkait-pengadaan-barang . (net)

Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi di Indonesia.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menyebut dari total 1.782 perkara yang ditangani KPK, sebanyak 446 kasus atau sekitar 25 persen berkaitan dengan sektor PBJ.

“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan, baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujarnya.

Menurut Budi, praktik korupsi dalam PBJ tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek. Penyimpangan bahkan bisa dirancang sejak tahap awal, sebelum perencanaan dilakukan.

Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, hingga permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik ini biasanya melibatkan kesepakatan antara pejabat dan pihak swasta.

KPK mencontohkan kasus yang tengah ditangani, seperti dugaan suap “ijon” proyek di Kabupaten Bekasi, di mana kepala daerah diduga meminta uang muka kepada kontraktor sebelum proyek ditenderkan.

Kasus serupa juga terjadi di Kolaka Timur, yang menjerat Bupati nonaktif Abdul Azis terkait dugaan permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit.

Budi menegaskan, pola-pola tersebut merusak prinsip persaingan sehat, menurunkan kualitas pembangunan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kerentanan sektor PBJ juga tercermin dari hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Skor MCSP nasional pada sektor ini masih berada di kisaran 68–69 atau masuk kategori “zona merah”. Sementara skor SPI 2024 tercatat 64,83 dan meningkat menjadi 85,02 pada 2025, meski tetap dinilai perlu pengawasan ketat.

KPK menekankan bahwa pengawasan PBJ tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat internal pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.

“Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya,” kata Budi.

Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan data dalam proses pengadaan, guna menekan potensi korupsi di sektor tersebut.

Editor: redaktur

Komentar